LandasanKonsptual Politik Luar Negeri di Indonesia 0 Landasan konseptual politik luar negeri indonesia adalah Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa politik luar negeri [] Jakarta Sistem pertahanan negara defensif aktif adalah doktrin pertahanan negara yang dianut sejak kemerdekaan Indonesia pada 1945. Sistem pertahanan defensif aktif sesuai dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Hal itu dikatakan pengamat intelijen dan pertahanan Susaningtyas NH Kertopati di Jakarta, Selasa Adapunlandasan politik luar negeri bebas-aktif adalah sebagai berikut. Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka, artinya negara Indonesia selalu terbuka terhadap segala perubahan dunia yang baik dan sesuai nilai-nilai Pancasila. Politik luar negeri bebas-aktif diwujudkan melalui berbagai kebijakan-kebijakan berikut. Berhubungan dan bekerja sama dengan negara Vay Tiền Nhanh Ggads. - Peran Indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Indonesia menerapkan politik luar negeri yang dimaksud dengan bebas aktif bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam menentukan sikap terhadap permasalahan internasional. Dalam menjalankan politik luar negeri yang berprinsip bebas aktif, Indonesia berasaskan pada tiga landasan. Tiga landasan politik luar negeri Indonesia adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Baca juga Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif Landasan Idiil Landasan idiil politik luar negeri adalah sebuah dasar dari bentuk ideologi suatu negara dalam menjalin hubungan internasional. Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Pancasila telah menjadi ideologi negara yang merupakan pedoman hidup bangsa. Maka, dalam membentuk kebijakan luar negeri harus berlandaskan kelima prinsip Pancasila. Penerapan kelima prinsip tersebut adalah Prinsip Ketuhanan Negara Indonesia menjalankan pemerintahan, termasuk dalam menjalin hubungan dengan luar negeri berdasarkan prinsip ketuhanan sesuai dengan sila pertama Pancasila. Prinsip Kemanusiaan Prinsip kemanusiaan menunjukkan persamaan derajat seluruh manusia tanpa membedakan status sosial, jabatan dan unsur lainnya. Sehingga, segala bentuk penindasan yang ada harus ditolak. Prinsip Persatuan Segala bentuk upaya untuk mempertahankan persatuan, perdamaian, dan keselarasan masyarakat, serta membangun pertahanan dan kesatuan. Prinsip Demokrasi Bentuk kebijakan yang mampu memecahkan masalah dan mampu menghadapi masa depan bersama-sama dengan bekerjasama, saling membantu, dan bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Prinsip Keadilan Upaya mengedepankan prinsip keadilan untuk kesejahteraan dan perdamaian seluruh rakyat Indonesia. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang bekerjasama dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD yang tercantum dalam alinea pertama dan keempat pembukaan UUD 1945. Alinea pertama yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di seluruh dunia harus dihapuskan. Alinea keempat menyatakan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu, terdapat juga dalam pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Baca juga Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Landasan Operasional Landasan operasional adalah sebuah landasan yang dipakai untuk mengelola kehidupan nasional sebuah negara secara keseluruhan. Landasan operasional politik luar negeri Indonesia mencakup semua wujud kebijakan luar negeri Indonesia yang memiliki basis operasional. Basis operasional atau komponen landasan operasional meliputi Undang-undang atau UU nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. UU Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur tentang segala bentuk perjanjian internasional. UU Nomor 25 Tahun 2004 mengenai sistem di dalam perencanaan pembangunan nasional termasuk di dalamnya langkah-langkah untuk mencapai kemajuan. Kebijakan Menteri Luar Negeri Kebijakan Presiden berkaitan dengan hubungan luar negeri. Landasan operasional politik luar negeri Indonesia sifatnya dinamis karena mengikuti perkembangan zaman dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintahan pada masanya. Referensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Setiawan, Asep. 2012. Politik Luar Negeri Indonesia. Yogyakarta Leutikaprio Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

landasan konseptual politik luar negeri